Assalamualaikum wr wb. Maaf saya ingin bertanya satu persoalan, Ustadz. Bagaimana hukum gaji seseorang pekerja yang saat masuknya berbuat curang seperti menyontek/manipulasi data? Apakah gajinya halal atau haram, Ustadz? Mohon penjelasannya! Terima kasih. Jawaban: Wa’alaikumussalam….